oleh : intan nur k
Perguruan Tinggi : akper yappi sragen
Makalah Ini Diajukan Untuk
Memenuhi
Persyaratan
Tugas
Agama
Di
Susun Oleh :
●Intan Nur Khasanah
● Intan Permata
●Ira Damayanti
●Isnain Ratri W
Kementrian
Kesehatan RI
AKPER
YAPPI Sragen
Tahun
2013
TRANSPLANTASI
ORGAN
Makalah Ini Diajukan Untuk
Memenuhi
Persyaratan
Tugas
Agama
Di
Susun Oleh :
●Intan Nur Khasanah
● Intan Permata
●Ira Damayanti
●Isnain Ratri W
Kementrian
Kesehatan RI
AKPER
YAPPI Sragen
Tahun
2013
A.
Latar Belakang
Masalah
Seiring dengan kemajuan dan
perkembangan zaman, dunia juga mengalami perkembangannya di berbagai bidang.
Salah satunya
adalah kemajuan di bidang
kesehatan yaitu teknik
transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan suatu teknologi medis
untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi dengan organ dari
individu yang lain. Sampai sekarang
penelitian tentang transplantasi organ masih terus dilakukan.
Sejak kesuksesan transplantasi yang
pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun
1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat. Permintaan untuk transplantasi organ
terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan donor yang ada. Sebagai
contoh di Cina, pada tahun 1999 tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun
tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah
356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi.
Tidak hanya hati, jumlah transplantasi keseluruhan organ di China memang
meningkat drastis. Setidaknya telah terjadi 3 kali lipat melebihi Amerika
Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi organ dengan penerima organ
hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan transplantasi organ yang
lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar
manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa
transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke
tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama.
Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi
pada penerima.
Saat ini di Indonesia, transplantasi
organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini
tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan tentang relevansi antara Peraturan
Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh
sebelum Undang-Undang.
(Binchoutan,2008)
Penulis mengambil tema
makalah Transplantasi organ dikarenakan maraknya
kasus transplantasi di Indonesia serta masih adanya pro dan kontra di kalangan
masyarakat maupun dunia kesehaan tentang etis dan tidaknya praktek
transplantasi organ.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian Transplantasi Organ
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan
atau organ manusia tertentu,
dari suatu tempat ke tempat lain, pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain untuk
menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik. Dalam
dunia medis, masih sering ditemukan orang yang melakukan transplantasi organ.
Disamping kebutuhan jasmani, ada juga yang melakukan hal tersebut dengan alasan
kebutuhan ekonomi, yaitu dengan menjual organ yang bertujuan untuk mendapatkan
imbalan.
Zamzami
Saleh (dalam artikel Syari’ah Project, 2009) menjelaskan bahwa “Transplantasi
adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau dari mayat yang organ
tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki
organ tubuh yang tidak berfungsi lagi, sehingga resipien (penerima organ tubuh)
dapat bertahan secara sehat.”
Ada
beberapa alasan yang menolak akan transplantasi organ baik dari orang yang
masih sehat sampai orang yang sudah meninggal. Hal ini dapat diperkuat dengan
hadits Nabi SAW, “Mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan
melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika ia masih hidup”.
Dan
ada juga yang mendukung pelaksanaan transplantasi organ, karena hal ini sama
halnya dengan menolong sesama umat manusia terutama umat muslim, sesuai firman
Allah swt “Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan
janganlah kamu saling tolong monolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan”
(Qs.Al-Ma’idah 2).
Dengan
demikian, transplantasi organ masih banyak dipermasalahkan oleh kalangan medis
maupun para ahli agama. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dijelaskan
hukum-hukum beserta alasan-alasan yang mendukung maupun yang menolak
transplantasi organ ini.
2.
Sejarah Transplantasi
Dolong,
dkk. (dalam buku Islam untuk Disiplin Ilmu Kedokteran dan Kesehatan 2002) mengemukakan tentang transplantasi alat
pertama yang tercatat dalam sejarah ialah transplantasi kulit, yang ditemukan
dalam manuskrip Mesir Kuno, Ik. 2000 SM. Berabad-abad kemudian yaitu pada tahun
1863 seorang ahli faal Perancis, Paul Bert baru bisa menjelaskan bahwa
transplantasi alat dari seseorang kepada orang lain yang disebut sebagai
allograft selalu mendapat penolakan secara normal dari tubuh si penerima.
Sedangkan pemindahan alat dari tubuh manusia yang sama disebut sebagai
autograft dan penolakan tersebut tidak terjadi.
3. Tujuan Transplantasi Organ
Zamzami
Saleh (dalam artikel Syari’ah Project, 2009) juga menjelaskan bahwa tujuan dari
transplantasi adalah “sebagai pengobatan dari penyakit karena islam sendiri
memerintahkan manusia agar setiap penyakit diobati, karena membiarkan penyakit
bersarang dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian, sedangkan membiarkan diri
terjerumus dalam kematian (tanpa ikhtiyar) adalah perbuatan terlarang”.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-qur’an Surat An-Nisa’ ayat 29 “Dan jangan lah
kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu”. Maksudnya
apabila sakit maka manusia harus berusaha secara optimal untuk mengobatinya
sesuai kemampuan, karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya, maka dalam
hal ini transplantasi merupakan salah satu bentuk pengobatan.
● Syarat-syarat Pelaksanaan
Transplantasi.
Menyumbangkan
organ tubuh diperbolehkan dalam islam selama hal itu dilakukan berdasarkan
batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat. Dengan demikian, Sheikh
Ahmad Kutty (dalam artikel Islam.ca) menuturkan beberapa syarat-syarat yang
membolehkan transplantasi organ, yaitu:
a)
Syarat bagi orang yang hendak menyumbangkan organ dan masih hidup:
1. Orang
yang akan menyumbangkan organ adalah orang yang memiliki kepemilikan penuh atas
miliknya sehingga dia mampu untuk membuat keputusan sendiri.
2. Orang
yang akan menyumbangkan organ harus seseorang yang dewasa atau usianya mencapai
dua puluh tahun.
3. Harus
dilakukan atas keinginannya sendiri tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun.
4. Organ
yang disumbangkan tidak boleh organ vital yang mana kesehatan dan kelangsungan
hidup tergantung dari itu.
5. Tidak
diperbolehkan mencangkok organ kelamin.
b)
Syarat bagi mereka yang menyumbangkan organ tubuh jika sudah meninggal:
1. Dilakukan
setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia
meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor
atau yang lainnya.
2. Jika
terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu
tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa
dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat
membuat keputusan atas penyumbang.
3. Organ
atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang
ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia
lainnya.
4. Organ
yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur
medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5. Organ
tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang
identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
C.
Hukum Transplantasi.
Hukum
tentang transplantasi sangat bermacam-macam, ada yang mendukung dan ada pula
yang menolaknya. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini akan menggabungkan
hukum-hukum dari beberapa sumber yaitu dari Abuddin (Ed) (2006) dan Zamzami
Saleh (2009), sebagai berikut:
1.
Transplantasi
organ ketika masih hidup.
●Pendapat 1: Hukumnya
tidak Boleh (Haram).Meskipun pendonoran tersebut untuk keperluan medis (pengobatan)
bahkan sekalipun telah sampai dalam kondisi darurat.
●Dalil1:
Firman Allah SWT “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya
Allah maha penyayang kepadamu“ ( Q.S.An-Nisa’:4:29) dan Firman Allah SWT “Dan
Janganlah kamu jatuhkan dirimu dalam kebinasaan dan berbuat baiklah
sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik” (Q.S.Al-Baqarah
:2:195).
Maksudnya
adalah bahwa Allah SWT melarang manusia untuk membunuh dirinya atau
melakukan perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan. Sedangkan
orang yang mendonorkan salah satu organ tubuhnya secara tidak langsung telah
melakukan perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan. Padahal
manusia tidak disuruh berbuat demikian, manusia hanya disuruh untuk menjaganya
(organ tubuhnya) sesuai ayat di atas. Manusia tidak memiliki hak atas organ
tubuhnya seluruhnya,karena pemilik organ tubuh manusia Adalah Allah swt.
2.
Transplantasi
organ ketika dalam keadaan koma.
●Pendapat:
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan masih hidup, meskipun
dalam keadaan koma, hukumnyaharam.
●Dalil:
Sesungguhnya perbuatan mengambil salah satu organ tubuh manusia dapat membawa
kepada kemudlaratan, sedangkan perbuatan yang membawa kepada kemudlaratan
merupakan perbuatan yang terlarang sesuai Hadist nabi Muhammad saw “Tidak boleh
melakukan pekerjaan yang membawa kemudlaratan dan tidak boleh ada kemudlaratan”
Manusia
wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya dem mempertahankan hidupnya,
karena hidup dan mati itu berada ditangan Allah SWT. Oleh sebab itu, manusia
tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematianorang lain,
meskipun mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien.
3.
Transplantasi
organ ketika dalam keadaan telah meninggal.
●Pendapat 1:
Hukumnya Haram karena kesucian tubuh manusia setiap bentuk
agresi atas tubuh manusia merupakan hal yang terlarang.
●Dalil:
Ada beberapa perintah Al-Qur’an dan Hadist yang melarang. Diantara hadist yang
terkenal, yaitu:
“Mematahkan
tulang mayat seseorang sama berdosanya dan melanggarnya dengan mematahkan
tulang orang tersebut ketika ia masih hidup”
Tubuh
manusia adalah amanah, pada dasarnya bukanlah milik manusia tapi merupakan
amanah dari Allah yang harus dijaga, karena itu manusia tidak memiliki hak
untuk mendonorkannya kepada orang lain.
●Pendapat 2: Hukumnya Boleh.
●Pendapat 2: Hukumnya Boleh.
●Dalil: Dalam
kaidah fiqiyah menjelaskan bahwa “Apabila bertemu
dua hal yang mendatangkan mafsadah (kebinasaan), maka dipertahankan yang
mendatangkan madharat yang paling besar dengan melakukan perbuatan yang paling
ringan madharatnya dari dua madharat”. Selama dalam pekerjaan transplantasi
itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya.
D.
Alasan Dasar Pandangan-Pandangan Transplantasi Organ.
Sebagaimana
halnya dalam kasus-kasus lain, karena karakter fikih dalam Islam, pendapat yang
muncul tak hanya satu tapi beragam dan satu dengan lainnya, bahkan ada yang
saling bertolak belakang, meski menggunakan sumber-sumber yang sama. Dalam
pembahasan ini akan disampaikan beberapa pandangan yang cukup terkenal, dan
alasan-alasan yang mendukung dan menentang transplantasi organ, menurut aziz
dalam beranda, yaitu:
■Pandangan yang menentang
pencangkokan organ.
Ada tiga alasan yang mendasar, yaitu:
a) Kesucian
hidup/tubuh manusia.
Setiap
bentuk agresi terhadap tubuh manusia dilarang, karena ada beberapa perintah
yang jelas mengenai ini dalam Al-Qur’an. Dalam kaitan ini ada satu hadis
(ucapan) Nabi Muhammad yang terkenal yang sering dikutip untuk menunjukkan
dilarangnya manipulasi atas tubuh manusia, meskipun sudah menjadi mayat,
“Mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan
mematahkan tulang orang itu ketika ia masih hidup”
b)
Tubuh manusia adalah amanah.
Hidup dan tubuh
manusia pada dasarnya adalah bukan miliknya sendiri, tapi pinjaman dari Tuhan
dengan syarat untuk dijaga, karena itu manusia tidak boleh untuk merusak
pinjaman yang diberikan oleh Allah SWT.
c)
Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda material semata.
Pencangkokan dilakukan dengan
mengerat organ tubuh seseorang untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain, disini
tubuh dianggap sebagai benda material semata yang bagian-bagiannya bisa
dipindah-pindah tanpa mengurangi ketubuh seseorang.
■ Pandangan yang mendukung
pencangkokan organ.
a)
Kesejahteraan publik (maslahah).
Pada
dasarnya manipulasi organ memang tak diperkenankan, meski demikian ada beberapa
pertimbangan lain yang bisa mengalahkan larangan itu, yaitu potensinya untuk
menyelamatkan hidup manusia yang mendapat bobot amat tinggi dalam hukum Islam.
b)
Altruisme.
Ada
kewajiban yang amat kuat bagi muslim untuk membantu manusia lain khususnya
sesama muslim, pendonoran organ secara sukarela merupakan bentuk altruisme yang
amat tinggi (tentu ini dengan anggapan bahwa si donor tak menerima uang untuk
tindakannya), dan karenanya dianjurkan.
C. PENUTUP
A. Kesimpulan
Transplantasi
merupakan hal yang sangat rumit dalam pengambilan tindakan yang tepat, karena
banyak pendapat yang menentang dan mendukung tentang pelaksanaan transplantasi
dengan berbagai alasan yang berbeda-beda. dari uraian pembahasan diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa hukum pelaksanaan transplantasi organ itu bergantung
pada alasana mengapa harus melakukan hal tersebut. jika alasannya tidak
mendukung maka kegiatan transplantasi tesebut sangat dilarang dan hukumnya
haram serta ilegal.
B. Saran
Jika kita
harus melakukan transplantasi organ, maka seharusnya memenuhi
persyaratan-persyaratan yang tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan, baik
dari pendonor maupun resipien, serta harus memenuhi kaidah atau syarat-syarat
islam
DAFTAR
PUSTAKA
Dolong, J., Marzuki M., &
Zulmaizarna. 2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu Kedoteran dan Kesehatan 1.
Jakarta: Departemen Agama RI.
Nata, Abudin (Ed). 2006. Masail
Al-Fiqhiyah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Baiquni,Achmad. 1994. Al-Qur’an Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Yogyakarta
: PT Dana Bhakti Wakaf.
D.Anderson Paul.2009. Latihan dan Panduan Belajar Anatomi dan Fisiologi
Tubuh Manusia . Yogyakarta : EGC
Syaifudin 1999. Anatomi Fisiologi Untuk Mahasiswa Keperawatan. Jakarta : PT Media Akir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar