Dosen : Drs. Suyanto
PT : akper yappi sragen
Silabus : Kewarganegaraan
Oleh : intan nur k (indi)
UNDANG – UNDANG DASAR 1945
PENGERTIAN
- MERUPAKAN KONSTITUSI ( UUD ) YANG DISAHKAN OLEH PPKI PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 1945 YANG DI UMUMKAN DALAM BERITA REUBLIK INDONESIA TAHUN 1946 NO. 7 Halaman 45 – 48.
- SISTIMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
- Pembukaan ( preambule ) yang meliputi 4 alinea
- Batang Tubuh atau Isi UUD 1945, meliputi :
- 16 Bab
- 37 Pasal
- 4 Pasal Aturan Peralihan
- 2 Ayat Aturan Tambahan
III. Penjelasan (
resmi = authentik ) dari UUD 1945
Dalam Penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok – pokok pikiran sebagai
berikut :
- Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar atas persatuan
- Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
- Negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus bagaian / alinea ke 4 dari Pebukaan UUD adalah
merupakan Asas Pokok Pembentukan Pemerintahan
Negara Indonesia
yg dapat digolongkan 4 hal sbb :
- Tentang hal tujuan dari Negara Indonesia yang tercantum dalam kalimat : kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B.
Tentang hal ketentuan diadakannya Undang – Undang Dasar
yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi Maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
C.
Tentang
hal bentuk Negara dalam kata –kata : Yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.
D.
Tentang
hal dasar falsafah Negara pancasila.
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
I. MASA KEMERDEKAAN
II.
MASA ORDE LAMA (1959-1966)
- MASA ORDE BARU
- MASA REFORMASI
I.
MASA
KEMERDEKAAN (1945-1949)
=Masa
revolusi fisik à
berjuang mempertahankan negara dari rongrongan penjajah
=Terjadi
penyimpangan sistem pemerintahan à
presidensil (NKRI) menjadi
parlementer (RIS)
Di era
ini Ir. Soekarno memerintahkan menggunakan UUDS, berlangsung 17 Juli 1959
- 6 Agustus 1959
Sebelum RIS dinyatakan
bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan Negara
Kesatuan. Melalui perjanjian Tiga Negara Bagian:
Negara Republik Indonesia
Negara Indonesia Timur
Negara Sumatera Timur
KONSTITUANTE
Diserahi tugas membuat
UUD yang baru sesuai amanat UUDS 1950, namun sampai tahun 1959 Badan ini juga belum bisa membuat
konstitusi baru.
Akhirnya Presiden
Soekarno menyampaikan konsepsi tentang demokrasi Terpimpin, pada DPR hasil
Pemilu yang berisi ide untuk kembali ke UUD 45
Akhirnya Soekarno
mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan konstituante
DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
Ialah dekrit yang
mengakhiri masa parlementer dan digunakannya kembali UUD 1945
Masa sesudah ini disebut
masa Demokrasi Terpimpin
Isi dekrit:
- Berlakunya kembali UUD 45 & tidak berlakunya UUDS 50
- Pembubaran konstituante
- Pembentukan MPRS dan DPRS
TUGAS I
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Suatu bangsa : Apa arti sebagai pandangan hidup suatu bangsa ? Jelaskan……………………………….
- Bagaimana hakekat hubungan Pancasila sebagai dasar Negara dengan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Negara Republik Indonesia ? Jelaskan……………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar