Oleh : Pak Suyanto
PT : akper yappi sragen
Silabus :kewarganegaraan
Oleh : intan nur k (indi)
I. PRINSIP – PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UNDANG – UNDANG
DASAR 1945
Secara garis besar berisikan :
- Pasal – pasal yang mengatur tentang sistem pemerintahan negara ( pasal 1 s/d pasal 25 )
- Pasal – pasal yang mengatur tentang hubungan antar warga negara dengan negara, agama, pertahanan negara, kesejahteraan sosial dan lain – lain. ( Pasal 26 s/d Pasal 27 )
- Aturan peralihan yang terdiri 4 pasal, dari 4 pasal tersebut dewasa ini yang masih berlaku pasal 2 yang berbunyi “ Segala badan negara dan peraturan yang ada berlaku langsung selama belum di adakan yang baru menurut UUD ini.
Sedang
Aturan tambahan yang terdiri dari 2 ayat, sudah tidak berlaku sama sekali.
II. UNDANG – UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI
HUKUM DASAR
• Pengertian Hukum Dasar
Undang
– Undang Dasar suatu negara hanya merupakan sebagaian dari Hukum Dasar negara
itu.
• Undang – Undang Dasar merupakan Hukum
Dasar yang tertulis ( Konstitusi )
• Di samping hukum dasar yang tertulis
berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ( Konvensi ) Yaitu : Aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun
tidak tertulis.
UUD 1945 adalah:
• Hukum dasar yang tertulis (di samping
itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
• a. UUD bersifat mengikat terhadap:
Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
• b. Berisi norma-norma: sebagai dasar
dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan
ditaati.
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD
merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU,
PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai
Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan
ketentuan UUD 1945.
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum
tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan
setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu
mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
III. KEDUDUKAN UNDANG – UNDANG DASAR
1945
- Hukum Dasar Yang tertulis
Sebagai
Hukum Dasar maka mengikat yaitu mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga
kemasyarakatan, warga negara dan penduduk.
- Hukum Dasar dan Sumber Hukum
UUD
1945 merupakan bentuk peraturan yang tertinggi dan yang menjadi dasar dan
sumber bagi peraturan yang lebih rendah, dan setiap peraturan perundangan harus
berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan yang berlaku yang lenih
tinggi tingkatnnya.
SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN
PERUNDANGAN
DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
( Tap MPR No. III MPR 2000 )
DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
( Tap MPR No. III MPR 2000 )
- UUD 1945
- TAP MPR
- UNDANG - UNDANG DAN PERPU
- PERATURAN PEMERINTAH
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- PERATURAN DAERAH
- PERATURAN PELAKSANAAN YANG LAIN
ð UUD 1945 adalah : Hukum dasar yang
tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
Konvensi)
1. Sebagai
(norma) hukum :
a.
UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat,
setiap WNRI dan penduduk di Negara
RI.
b.
Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan
negara harus dilaksanakan dan ditaati.
SIFAT UUD
1945
• UUD 1945 bersifat supel (elastis),
Yaitu : Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang
dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan
perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya
sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.
• Rigid Yaiitu : Mempunyai kedudukan
dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain,
serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.
Sebagai hukum dasar:
a. UUD
merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU,
PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai
Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan
ketentuan UUD 1945.
FUNGSI UUD 1945
• Di atas telah dibahas tentang apa
yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan
bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat,
dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan
juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
• Undang-undang Dasar bukanlah hukum
biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis.
Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan
pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih
tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut
harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan
muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam
kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan
atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang
tertinggi.
Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol,
dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah
sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya
apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD
1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD 1945 juga terkandung :
• Materi pengaturan sistem
pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan
hubungan antara lembaga-lembaga negara
• Hubungan negara dengan warga negara
baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.
. ARTI PENTING AMANDEMEN
• Amandemen : prosedur penyempurnaan
tanpa harus langsung mengubah UUD
pelengkap serta rincian dari UUD asli. Salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan pemerintah.
pelengkap serta rincian dari UUD asli. Salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan pemerintah.
• UUD 1945 bersifat elastic didasarkan
karena masyarakat terus berkembang dan dinamis
bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. Maka UUD 1945 diadakan perubahan sejalan dengan kehidupan masyarakat.
bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. Maka UUD 1945 diadakan perubahan sejalan dengan kehidupan masyarakat.
ALASAN DAN KESEPAKATAN AMANDEMEN UUD
1945
=> SEGI HISTORIS
-Pembuatan UUD 1945 ditetapkan dalam
suasana tergesa – gesa
=> SEGI SUBSTANSI DAN ISI UUD 1945
-UUD 1945 memiliki keterbatasan dan
kelemahan
=> SEGI SOSIOLOGIS
-Amanat dari rakyat untuk melakukan
amandemen
-KESEPAKATAN Dilakukan antar fraksi MPR
• terdiri
dari pembukaan dan batang tubuh mempunyai kedudukan berlainan, namun terjalin
dalam hubungan bersifat kausal organis
• kesepakatan antara fraksi MPR dalam
amandemen UUD 1945, antara lain :
1.
Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2.
Tetap mempertahankan NKRI
3.
Tetap mempertahankan system presindesiil
4.
Bagian penjelasan UUD 1945 yang normatif, dimasukkan dalam batang tubuh
5.
Perubahan addendum : satu kesatuan antara perubahan yang diubah dengan yang
tidak diubah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar