Kamis, 17 Oktober 2013

Prinsip-Prinsip yang Terkandung dalam batang tubuh UUD 1945



Oleh : Pak Suyanto
Silabus :kewarganegaraan


I. PRINSIP – PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UNDANG – UNDANG DASAR 1945
Secara garis besar berisikan :
  1. Pasal – pasal yang mengatur tentang sistem pemerintahan negara    ( pasal 1 s/d pasal 25 )
  2. Pasal – pasal yang mengatur  tentang hubungan antar warga negara dengan negara, agama, pertahanan negara, kesejahteraan sosial dan lain – lain. ( Pasal 26 s/d Pasal 27 )
  3. Aturan peralihan yang terdiri 4 pasal, dari 4 pasal tersebut dewasa ini yang masih berlaku pasal 2 yang berbunyi “ Segala badan negara dan peraturan yang ada berlaku langsung selama belum di adakan yang baru menurut UUD ini.
                Sedang Aturan tambahan yang terdiri dari 2 ayat, sudah tidak berlaku sama sekali.
II. UNDANG – UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR
       Pengertian Hukum Dasar
                Undang – Undang Dasar suatu negara hanya merupakan sebagaian dari Hukum Dasar negara itu.
       Undang – Undang Dasar merupakan Hukum Dasar yang tertulis ( Konstitusi )
       Di samping hukum dasar yang tertulis berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ( Konvensi ) Yaitu : Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
UUD 1945 adalah:
       Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
       a. UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
       b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
2. Sebagai hukum dasar:

a. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
III. KEDUDUKAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945
  1. Hukum Dasar Yang tertulis
                Sebagai Hukum Dasar maka mengikat yaitu mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, warga negara dan penduduk.
  1. Hukum Dasar dan Sumber Hukum
                UUD 1945 merupakan bentuk peraturan yang tertinggi dan yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan yang lebih rendah, dan setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan yang berlaku yang lenih tinggi tingkatnnya.
SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN
 DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
   ( Tap MPR No. III  MPR 2000 )
  1. UUD 1945
  2. TAP  MPR
  3. UNDANG - UNDANG DAN PERPU
  4. PERATURAN PEMERINTAH
  5. KEPUTUSAN PRESIDEN
  6. PERATURAN DAERAH
  7. PERATURAN PELAKSANAAN YANG LAIN
ð  UUD 1945 adalah : Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
                a. UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk     di Negara RI.
                b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
SIFAT UUD 1945
       UUD 1945 bersifat supel (elastis), Yaitu : Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.  
       Rigid Yaiitu : Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.
Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
FUNGSI UUD 1945
       Di atas telah dibahas tentang apa yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
       Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis.
Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD 1945 juga terkandung :
       Materi pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara
       Hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.
. ARTI PENTING AMANDEMEN
       Amandemen : prosedur penyempurnaan tanpa harus langsung mengubah UUD
pelengkap serta rincian dari UUD asli. Salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan pemerintah.
       UUD 1945 bersifat elastic didasarkan karena masyarakat terus berkembang dan dinamis
bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. Maka UUD 1945 diadakan perubahan sejalan dengan kehidupan masyarakat.
ALASAN DAN KESEPAKATAN AMANDEMEN UUD 1945
=> SEGI HISTORIS
-Pembuatan UUD 1945 ditetapkan dalam suasana tergesa – gesa
=> SEGI SUBSTANSI DAN ISI UUD 1945
-UUD 1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan
=> SEGI SOSIOLOGIS
-Amanat dari rakyat untuk melakukan amandemen
-KESEPAKATAN  Dilakukan antar fraksi MPR
• terdiri dari pembukaan dan batang tubuh mempunyai kedudukan berlainan, namun terjalin dalam hubungan bersifat kausal organis

       kesepakatan antara fraksi MPR dalam amandemen UUD 1945, antara lain :
                1. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
                2. Tetap mempertahankan NKRI
                3. Tetap mempertahankan system presindesiil
                4. Bagian penjelasan UUD 1945 yang normatif, dimasukkan dalam batang tubuh
                5. Perubahan addendum : satu kesatuan antara perubahan yang diubah dengan yang tidak diubah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar