Selasa, 08 Oktober 2013

TRANSPLANTASI ORGAN MENURUT PANDANGAN ISLAM



oleh : intan nur k
Perguruan Tinggi : akper yappi sragen 

 Makalah Ini Diajukan Untuk
Memenuhi Persyaratan
Tugas Agama


Di Susun Oleh :
●Intan Nur Khasanah
● Intan Permata
●Ira Damayanti
●Isnain Ratri W

Kementrian Kesehatan RI
AKPER YAPPI Sragen
Tahun 2013





TRANSPLANTASI ORGAN

 Makalah Ini Diajukan Untuk
Memenuhi Persyaratan
Tugas Agama


Di Susun Oleh :
●Intan Nur Khasanah
● Intan Permata
●Ira Damayanti
●Isnain Ratri W

Kementrian Kesehatan RI
AKPER YAPPI Sragen
Tahun 2013





A.    Latar Belakang Masalah

Seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman, dunia juga mengalami perkembangannya di berbagai bidang.  Salah satunya adalah kemajuan di bidang kesehatan yaitu  teknik transplantasi organ.  Transplantasi organ merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi dengan organ dari individu yang lain. Sampai sekarang penelitian tentang transplantasi organ masih terus dilakukan.
Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat. Permintaan untuk transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan donor yang ada. Sebagai contoh di Cina, pada tahun 1999 tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah transplantasi keseluruhan organ di China memang meningkat drastis. Setidaknya telah terjadi 3 kali lipat melebihi Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan transplantasi organ yang lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima.
Saat ini di Indonesia, transplantasi organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan tentang relevansi antara Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh sebelum Undang-Undang. (Binchoutan,2008)
Penulis mengambil tema makalah Transplantasi organ dikarenakan maraknya kasus transplantasi di Indonesia serta masih adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun dunia kesehaan tentang etis dan tidaknya praktek transplantasi organ.



















B.   Pembahasan
1.      Pengertian Transplantasi Organ
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu, dari  suatu tempat ke tempat lain, pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik. Dalam dunia medis, masih sering ditemukan orang yang melakukan transplantasi organ. Disamping kebutuhan jasmani, ada juga yang melakukan hal tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi, yaitu dengan menjual organ yang bertujuan untuk mendapatkan imbalan.
Zamzami Saleh (dalam artikel Syari’ah Project, 2009) menjelaskan bahwa “Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau dari mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi, sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan secara sehat.”
Ada beberapa alasan yang menolak akan transplantasi organ baik dari orang yang masih sehat sampai orang yang sudah meninggal. Hal ini dapat diperkuat dengan hadits Nabi SAW, “Mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika ia masih hidup”.
Dan ada juga yang mendukung pelaksanaan transplantasi organ, karena hal ini sama halnya dengan menolong sesama umat manusia terutama umat muslim, sesuai firman Allah swt “Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu saling tolong monolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (Qs.Al-Ma’idah 2).
Dengan demikian, transplantasi organ masih banyak dipermasalahkan oleh kalangan medis maupun para ahli agama. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dijelaskan hukum-hukum beserta alasan-alasan yang mendukung maupun yang menolak transplantasi organ ini.
2.      Sejarah Transplantasi
Dolong, dkk. (dalam buku Islam untuk Disiplin Ilmu Kedokteran dan Kesehatan  2002) mengemukakan tentang transplantasi alat pertama yang tercatat dalam sejarah ialah transplantasi kulit, yang ditemukan dalam manuskrip Mesir Kuno, Ik. 2000 SM. Berabad-abad kemudian yaitu pada tahun 1863 seorang ahli faal Perancis, Paul Bert baru bisa menjelaskan bahwa transplantasi alat dari seseorang kepada orang lain yang disebut sebagai allograft selalu mendapat penolakan secara normal dari tubuh si penerima. Sedangkan pemindahan alat dari tubuh manusia yang sama disebut sebagai autograft dan penolakan tersebut tidak terjadi.
3.      Tujuan Transplantasi Organ
Zamzami Saleh (dalam artikel Syari’ah Project, 2009) juga menjelaskan bahwa tujuan dari transplantasi adalah “sebagai pengobatan dari penyakit karena islam sendiri memerintahkan manusia agar setiap penyakit diobati, karena membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian, sedangkan membiarkan diri terjerumus dalam kematian (tanpa ikhtiyar) adalah perbuatan terlarang”. Sebagaimana firman Allah dalam Al-qur’an Surat An-Nisa’ ayat 29 “Dan jangan lah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu”. Maksudnya apabila sakit maka manusia harus berusaha secara optimal untuk mengobatinya sesuai kemampuan, karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya, maka dalam hal ini transplantasi merupakan salah satu bentuk pengobatan.
● Syarat-syarat Pelaksanaan Transplantasi.
Menyumbangkan organ tubuh diperbolehkan dalam islam selama hal itu dilakukan berdasarkan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat. Dengan demikian, Sheikh Ahmad Kutty (dalam artikel Islam.ca) menuturkan beberapa syarat-syarat yang membolehkan transplantasi organ, yaitu:
a)    Syarat bagi orang yang hendak menyumbangkan organ dan masih hidup:
1.      Orang yang akan menyumbangkan organ adalah orang yang memiliki kepemilikan penuh atas miliknya sehingga dia mampu untuk membuat keputusan sendiri.
2.      Orang yang akan menyumbangkan organ harus seseorang yang dewasa atau usianya mencapai dua puluh tahun.
3.      Harus dilakukan atas keinginannya sendiri tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun.
4.      Organ yang disumbangkan tidak boleh organ vital yang mana kesehatan dan kelangsungan hidup tergantung dari itu.
5.      Tidak diperbolehkan mencangkok organ kelamin.
b)   Syarat bagi mereka yang menyumbangkan organ tubuh jika sudah   meninggal:
1.    Dilakukan setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
2.    Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
3.     Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4.    Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5.    Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
C.     Hukum Transplantasi.
Hukum tentang transplantasi sangat bermacam-macam, ada yang mendukung dan ada pula yang menolaknya. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini akan menggabungkan hukum-hukum dari beberapa sumber yaitu dari Abuddin (Ed) (2006) dan Zamzami Saleh (2009), sebagai berikut:
1.      Transplantasi organ ketika masih hidup.
●Pendapat 1: Hukumnya tidak Boleh (Haram).Meskipun pendonoran tersebut untuk keperluan medis (pengobatan) bahkan sekalipun telah sampai dalam kondisi darurat.
●Dalil1: Firman Allah SWT “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu“ ( Q.S.An-Nisa’:4:29) dan Firman Allah SWT “Dan Janganlah kamu jatuhkan dirimu dalam kebinasaan dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik” (Q.S.Al-Baqarah :2:195).
Maksudnya adalah bahwa Allah SWT  melarang manusia untuk membunuh dirinya atau melakukan perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan. Sedangkan orang yang mendonorkan salah satu organ tubuhnya secara tidak langsung telah melakukan perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan. Padahal manusia tidak disuruh berbuat demikian, manusia hanya disuruh untuk menjaganya (organ tubuhnya) sesuai ayat di atas. Manusia tidak memiliki hak atas organ tubuhnya seluruhnya,karena pemilik organ tubuh manusia Adalah Allah swt.
2.      Transplantasi organ ketika dalam keadaan koma.
●Pendapat:  Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan koma, hukumnyaharam.
●Dalil: Sesungguhnya perbuatan mengambil salah satu organ tubuh manusia dapat membawa kepada kemudlaratan, sedangkan perbuatan yang membawa kepada kemudlaratan merupakan perbuatan yang terlarang sesuai Hadist nabi Muhammad saw “Tidak boleh melakukan pekerjaan yang membawa kemudlaratan dan tidak boleh ada kemudlaratan”
Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya dem mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu berada ditangan Allah SWT. Oleh sebab itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematianorang lain, meskipun mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien.
3.      Transplantasi organ ketika dalam keadaan telah meninggal.
●Pendapat 1:  Hukumnya Haram karena kesucian tubuh manusia setiap bentuk agresi atas tubuh manusia merupakan hal yang terlarang.
●Dalil: Ada beberapa perintah Al-Qur’an dan Hadist yang melarang. Diantara hadist yang terkenal, yaitu:
“Mematahkan tulang mayat seseorang sama berdosanya dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang tersebut ketika ia masih hidup”
Tubuh manusia adalah amanah, pada dasarnya bukanlah milik manusia tapi merupakan amanah dari Allah yang harus dijaga, karena itu manusia tidak memiliki hak untuk mendonorkannya kepada orang lain.
●Pendapat 2: Hukumnya Boleh.
●Dalil: Dalam kaidah fiqiyah menjelaskan bahwa “Apabila bertemu dua hal yang mendatangkan mafsadah (kebinasaan), maka dipertahankan yang mendatangkan madharat yang paling besar dengan melakukan perbuatan yang paling ringan madharatnya dari dua madharat”. Selama dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya.
D.  Alasan Dasar Pandangan-Pandangan Transplantasi Organ.
Sebagaimana halnya dalam kasus-kasus lain, karena karakter fikih dalam Islam, pendapat yang muncul tak hanya satu tapi beragam dan satu dengan lainnya, bahkan ada yang saling bertolak belakang, meski menggunakan sumber-sumber yang sama. Dalam pembahasan ini akan disampaikan beberapa pandangan yang cukup terkenal, dan alasan-alasan yang mendukung dan menentang transplantasi organ, menurut aziz dalam beranda, yaitu:
Pandangan yang menentang pencangkokan organ. Ada tiga alasan yang mendasar, yaitu:
a)      Kesucian hidup/tubuh manusia.
Setiap bentuk agresi terhadap tubuh manusia dilarang, karena ada beberapa perintah yang jelas mengenai ini dalam Al-Qur’an. Dalam kaitan ini ada satu hadis (ucapan) Nabi Muhammad yang terkenal yang sering dikutip untuk menunjukkan dilarangnya manipulasi atas tubuh manusia, meskipun sudah menjadi mayat, “Mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika ia masih hidup”
b)      Tubuh manusia adalah amanah.
Hidup dan tubuh manusia pada dasarnya adalah bukan miliknya sendiri, tapi pinjaman dari Tuhan dengan syarat untuk dijaga, karena itu manusia tidak boleh untuk merusak pinjaman yang diberikan oleh Allah SWT.
c)      Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda material semata.
Pencangkokan dilakukan dengan mengerat organ tubuh seseorang untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain, disini tubuh dianggap sebagai benda material semata yang bagian-bagiannya bisa dipindah-pindah tanpa mengurangi ketubuh seseorang.
■ Pandangan yang mendukung pencangkokan organ.
a)      Kesejahteraan publik (maslahah).
Pada dasarnya manipulasi organ memang tak diperkenankan, meski demikian ada beberapa pertimbangan lain yang bisa mengalahkan larangan itu, yaitu potensinya untuk menyelamatkan hidup manusia yang mendapat bobot amat tinggi dalam hukum Islam.
b)      Altruisme.
Ada kewajiban yang amat kuat bagi muslim untuk membantu manusia lain khususnya sesama muslim, pendonoran organ secara sukarela merupakan bentuk altruisme yang amat tinggi (tentu ini dengan anggapan bahwa si donor tak menerima uang untuk tindakannya), dan karenanya dianjurkan.


















C. PENUTUP
A. Kesimpulan
Transplantasi merupakan hal yang sangat rumit dalam pengambilan tindakan yang tepat, karena banyak pendapat yang menentang dan mendukung tentang pelaksanaan transplantasi dengan berbagai alasan yang berbeda-beda. dari uraian pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum pelaksanaan transplantasi organ itu bergantung pada alasana mengapa harus melakukan hal tersebut. jika alasannya tidak mendukung maka kegiatan transplantasi tesebut sangat dilarang dan hukumnya haram serta ilegal.
B. Saran
Jika kita harus melakukan transplantasi organ, maka seharusnya memenuhi persyaratan-persyaratan yang tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan, baik dari pendonor maupun resipien, serta harus memenuhi kaidah atau syarat-syarat islam










                                                                                                       

DAFTAR PUSTAKA
Dolong, J., Marzuki M., & Zulmaizarna. 2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu Kedoteran dan Kesehatan 1. Jakarta: Departemen Agama RI.
Nata, Abudin (Ed). 2006. Masail Al-Fiqhiyah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Baiquni,Achmad. 1994. Al-Qur’an Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Yogyakarta : PT Dana Bhakti Wakaf.
D.Anderson Paul.2009. Latihan dan Panduan Belajar Anatomi dan Fisiologi Tubuh Manusia . Yogyakarta : EGC
Syaifudin 1999. Anatomi Fisiologi Untuk Mahasiswa Keperawatan.  Jakarta : PT Media Akir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar