Di publikasikan oleh = intan nur k
Perguruan tinggi = akper yappi sragen
•
KONSEP ETIKA PROFESI
ETIKA adalah :
Peraturan atau norma yg
digunakan sbg acuan bagi perilaku seseorang yg
berkaitan dg tindakan
baik buruk yg dilakukan seseorang dan mrp. Kewajiban sbg
tanggung jawab moral.
KODE ETIK PROFESI
-
Untuk mengatur tingkah moral suatu kelompok
khusus dlm masyarakat mll ketentuan tertulis yang diharapkan dan dipegang teguh
oleh seluruh kelompok itu.
-
Salah satu contoh “ Sumpah Hypokrates “ yg bisa
dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
PROFESI :
-
Suatu moral community (masyarakat moral ) yang
memiliki cita – cita dan nilai – nilai bersama.
Mereka yang membentuk suatu profesi karena latar belakang
pendidikan yang sama.
. KEGUNAAN ETIKA PROFESI
ADALAH :
Dengan adanya kode etik ini kepercayaan akan suatu
profesi ini dapat diperkuat karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa
kepentingannya akan terjamin. Kode etik ini ibarat kompas yang nmenunjukkan
arah moral profesi itu di mata masyarakat.
KODE ETIK KEPERAWATAN
:
•
Bagian dari etika kesehatan yg menerapkan nilai
etika terhadap bidang
pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
•
Bidang garap keperawatan adalah manusia,maka
diperlukan suatu aturan yg
menata hubungan antara perawat dengan pasien mulai dari
saat pengkajian sampai evaluasi.
•
Salah satu aturan yang mengatur hubungan
hubungan tersebut adalah“ ETIKA”.
•
Kode Etik Keperawatan mempunyai arti penting
dalam penentuan,pemertahanan dan peningkatan standart profesi.
•
Kode Etik menunjukkan bahwa tanggung jawab dan
kepercayaan masyarakat telah diterima oleh Profesi. Apabila seorang melanggar
kode etik profesi,maka organisasi profesi dapat memberi sanksi atau
mengeluarkan anggota tersebut.
TUJUAN KODE ETIK
KEPERAWATAN :
- Sebagai aturan dasar terhadap hubungan antara perawat,pasien,tenaga kesehatan,masyarakat dan profesi.
- Sebagai standart dasar untuk mengeluarkan perawat yang tidak mentaati peraturan dan untuk melindungi perawat yang menjadi pihak tertuduh secara adil.
- Sebagai dasar mengmbangkan kurikulum pendidikan keperawatan.
- Membantu masyarakat dalam memahami perilaku keperawatan profesional.
•
HUBUNGAN NILAI SOSIAL BUDAYA
•
DENGAN ETIKA PROFESI.
PENGERTIAN NILAI
:
- Nilai adl : sesuatu yang berharga,keyakinan yg dipegang oleh seseorng sesuai dg tuntutan hati nuraninya.
- Nilai adl : seperangkat keyakinan dan sikap pribadi seseorang ttg kebenaran,keindahan dan penghargaan dari suatu pemikiran,obyek atau perilaku yg berorientasi pd tindakan dan pemberian arah serta makna kehidupan seseorang.
- Nilai adl : keyakinan seseorang ttg sesuatu yg berharga,kebenaran tau keinginan mengenai ide2,obyek atau perilaku khusus.
HUBUNGAN NILAI
DENGAN ETIKA PROFESI.
Nilai nilai tersebut
bersifat pribadi,sedang Kode Etik adalah milik suatu
profesi atau
masyarakat scr keseluruhan. Nilai – nilai timbul dari
pengalaman pribadi
seseorang dan akan berbeda untuk setiap orang.
Menghargai privasi adl
dasar nilai etis untuk keperawatan.Mhs Keperawatan
belajar dg cara
membiasakan diri menjadi sensitif terhadap perasaan –
perasaan pasien dan
memahamikebutuhannya.
NILAI -2 MERUPAKAN SUATU CIRI SBB :
•
Nilai – nilai membentuk dasar perilaku
seseorang.
•
Nilai seseorang diperlihatkan mll pola
prilaku yg konsisten.
•
Nilai mjd kontrol internal bagi perilaku
seseorang.
•
Nilai mrp komponen intelektual dan emosional
dari seseorang.
UNTUK PRAKTIK SEBAGAI
PERAWAT PROFESIONAL,DIPERLUKAN
NILAI YG SESUAI DG KODE
ETIK PROFESI A.L :
- Menghargai martabat individu tanpa prasangka.
- Melindungi seseorang dalam hal privasi.
- Bertanggung jawab untuk segala tindakannya.
NILAI LAIN YANG SANGAT
DIPERLUKAN OLEH PERAWAT ADALAH :
- Kejujuran.
- Lemah lembut.
- Ketepatan setiap tindakan.
- Menghargai orang lain.
SEORANG PERAWAT YG
MENGAHARGAI HAK PRIVASI PASIEN AKAN
MENERAPKAN SEBAGAI
BERIKUT :
- Menutup area baik untuk mandi dan pengobatan.
- Menutup Pasien untuk setiap prosedur.
- Menyediakan tempat konsultasi bagi pasien dan keluarga.
•
KEYAKINAN ATAU SIKAP DAPAT MENJADI NILAI APABILA
MEMENUHI 7 KRITERIA :
1. Menjunjung dan menghargai keyakinan dan perilaku
seseorang.
2. Menegaskan didepan umum.
3. Memilih dari berbagai alternatif.
4. Memilih secara bebas.
5. Bertindak.
6. Bertindak dengan pola konsistensi.
•
KEYAKINAN adalah :
1. Sesuatu yang diterima sbg kebenaran mll pertimbangan
dan
kemungkinan,tidak berdasarkan kenyataan.
2. Keyakinan mrp pengoraganisasian konsep kognetif mis :
individu
memegang keyakinan yg dpt dibuktikan mll kejadian yg
dpt dipercaya.
3. Tradisi rakyat atau keluarga mrp keyakinan yg berjalan
dari
generasi ke
generasi.
•
SIKAP DAPAT DIAJARKAN MELALUI CARA :
1. Memberi contoh,teladan/model peran.
Setiap individu
belajar dari seperangkat contoh mll perilaku orang lain
mis : anak
berperilaku baik krn keluarganya dibiasakan bersikap
baik,sopan
santun dan ditunjang oleh lingkungan yg baik.
2. Membujuk atau meyakinkan.
Contoh :
perawat meyakinkan pasien untuk mencuci tangan setiap akan
makan.
3. Mengajarkan melalui budaya.
Contoh :
mahasiswa akper diajarkan dirumah bahwa bersama dg orang
lawan jenis yg
bukan muhrim adalah berdosa,namun diluar rumah ia
dpt menetukan
pilihan sikap sendiri.Kesimpulan : Nilai yg diajarkan
dirumah berbeda
dg nilai bagi yg bersangkutan.
4. Menetapkan mll peraturan.
Ketentuan dan
peraturan yang digunakan untuk mengontrol perilaku
seseorang.
5. Mempertimbangkan dengan hati nurani.
Kegagalan untuk
mengikuti hati nurani dapat mengakibatkan timbulnya
rasa bersalah.
Contoh : bila anak melanggar keinginan atau pesan
ibunya akan
timbul rasa bersalah.
•
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM ETIKA PROFESI
KEPERAWATAN
Hak adalah :
Tuntutan seseorang thd
sesuatu yg mrp kebutuhan pribadinya
sesuai dg
keadilan,moralitas dan legalitas.
Semakin baik kehidupan
seseorang atau masyarakat semakin baik pula pemehaman
ttg hak -2 tsb agar
terbentuk saling menghargai hak-2 orang lain dan tercipta
kehidupan yg damai dan
tenteram.
FAKTOR – FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI HAK SESEORANG :
- Hubungan sosial dg keluarga maupun dg lingkungan.
- Pendidikan dari orang tua.
- Kebudayaan
- Informasi yang dperoleh.
PERANAN HAK :
- Hak dapat digunakan sbg pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dg kelompok.
contoh : dokter dengan perawat.
Hak dapat digunakan untuk
memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh : seorang perawat terhadap askep
yang dibuat.
3. Hak dapat digunakan
utk menyelesaikan perselisihan.
contoh : perawat dengan pasien.
5 SYARAT YANG
MEMPENGARUHI PENENTUAN HAK –HAK SESEORANG :
- Kebebasan untuk menggunakan hak yg dipilih oleh seseorang.
- Seseorang mempunyai tugas utk memberikan kemudahan bagi org lain.
- Hak hrs sesuai dengan prinsip keadilan.
- Hak untuk dapat dilaksanakan.
- Hak seseorang bersifat tidak membahayakan.
HAK YG DINYATAKAN DALAM
FASILITAS ASUHAN KESEHATAN ADALAH :
- Hak kebenaran secara menyeluruh.
- Hak privasi dan martabat pribadi.
- Hak utk memelihara pengambilan keputusan utk diri sendiri sehub dg kesht.
- Hak utk memperoleh catatan medis baik selama m/p sesdh dirawat di RS.
PERNYATAAN HAK – HAK
PASIEN.THE AMERICAN HOSPITAL ASSOCIATION.
PD TH 1973 “ HAK PASIEN
YG DIRAWAT DI RUMAH SAKIT “
- Pasien berhak mempertimbangkan dan menghargai askep yg diterimanya.
- Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter ybs.
- Pasien berhak memperoleh informasi penting sblm memberikan persetujuan ttg tindakan yg akan diterimanya.
- Pasien berhak utk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan ttg konsekuensi tindakan yg akan diterimanya.
- Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan ttg asuhan kesehatan yg diberikan kepadanya.
- Pasien berhak utk memberi pendapat atau menolak bila diikutkan eksperimen.
- Pasien berhak utk mengetahui peraturan -2 RS yg harus diketahui.
HAK -2 PASIEN TSB DIPENGARUHI
OLEH BEBERAPA FAKTOR :
- Meningkatnya kesadaran para konsumen thd asuhan kesehatan yg ada.
- Meningkatnya jml malpraktik yg tjd dimasyarakat.
- Adanya legislasi yg diterapkan utk melindungi hak-2 pasien.
Konsumen menyadari ttg
peningkatan jml pendidikan dlm bid.kesehatan
KEWAJIBAN PASIEN
Kewajiban : Seperangkat
tg jwb seseorang utk melakukan sesuatu yg memang hrs
dilakukan agr dpt dipertg
jwb sesuai dg haknya.
Kewajiban pasien itu
adalah :
- Pasien atau klgnya wajib mentaati sgl peraturan dan tata tertib yg ada.
- Pasien wajib mentaati segala kebijakan yang ada.
- Pasien dan keluarga wajib memberikan informasi yg lengkap dan jujur ttg penyakitnya kpd dokter atau perawat.
- Pasien dan klg wajib menyelesaikan biaya pengobatan perawatan.
- Pasien dan keluarga berkewajiban memenuhi sgl sesuatu yg diperlukan sesuai dg perjanjian/kesepakatan yg telah disetujui.
HAK DAN KEWAJIBAN
PERAWAT.
HAK PERAWAT :
- Perawat berhak mendapat perlindungan hukum dlm melaksanakan tugasnya.
- Perawat berhak utk mengembangkan diri sesuai dg latar blkng pendidikannya.
- Perawat berhakmenolak keinginan pasien yg bertentangan dg peraturan yg ada.
- Perawat berhak utk mendapat informasi yg lengkap yg lengkap dari pasien.
- Perawat berhak utk meningkt IPTEK dibidangnya scr terus menerus.
- Perawat berhak diperlakukan secara adil dan jujur.
- Perawat berhak atas privasinya.
KEWAJIBAN PERAWAT :
- Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yg bersangkutan.
- Perawat wajib memberikan pelayanan ASKEP sesuai dg standart.
- Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
- Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis lainnya.
- Perawat wajib memberikan informasi yg akurat ttg tindakan keperwt kpd pasien.
- Perawat wajib membuat dokumentasi ASKEP secara akurat dan berkesinambungan
- Perawat wajib merahasiakan privasi pasien.
- Perawat wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan.
HAK – HAK KELOMPOK
KHUSUS.
Terdiri atas :
- Individu dengan cacat fisik dan mental.
- Individu akan meninggal.
- Individu dengan retardasi mental.
- Wanita hamil.
- Anak – anak.
•
HAK INDIVIDU DENGAN CACAT FISIK DAN MENTAL
Individu dg kelemahan ini
sbg warga negara maupun makluk Tuhan tetap hrs
dihargai karena mereka jg
mempunyai hak yg sama dg orang yg sehat.
Hak – hak tsb adalah :
- Hak mendapatkan penghargaan dan martabat sbg manusia.
- Hak sbg penduduk dan berpolitik sesuai kemampuannya.
- Hak memperoleh tindakan/pengobatan medis, psikologis,fungsional.
- Hak untuk tinggal bersama keluarganya.
- Hak memperoleh kesejahteraan sosial dan ekonomi pd tingkat kehidupan yang layak.
•
HAK INDIVIDU YANG AKAN MENINGGAL.
- Hak mempetahankan harapannya tdk peduli apapun perub yg terjadi.
- Hak utk mengekspresikan perasaan dan emosinya.
- Hak untuk bebas dari rasa sakit.
- Hak untuk memperoleh jawaban atas perntanyaan scr jujur.
- Hak utk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal.
•
HAK –HAK WANITA HAMIL.
Wanita hamil termasuk
dalam kategori kelompok khusus krn pada saat wanita
mengalami kehamilan
terjadi berbagai perubahan fisik maupun psikhologis.
- Wanita hamil berhak utk mendptkan informasi ttg hal-2 yg menyangkut persiapan kelahiran dan cara mengatasi stress.
- Wanita hamil berhak untuk membuat keputusan ttg tindakan yg akan diterimanya.
- Wanita hamilberhak memperoleh informasi ttg keuntungan suatu prosedur bagi bayi dan dirinya sesuai indikasi medis.
- Wanita hamil berhak didampingi oleh org yg merawat selama dlm keadaan stress persalinan.
- Wanita hamil berhak atas dokumen lengkap ttg diri dan bayinya.
HAK – HAK ANAK.
- Anak berhak mendapat perlindungan fisik m/p mental sejak dlm kandungan sampai dg sesuai dengan perkembangannya.
- Anak berhak utk dihargai bagaimanapun keberadaaannya.
- Anak berhak memperoleh kasih sayang dr kedua ortu dan keluarganya.
- Anak berhak memperoleh pendidikan yg layak.
- Anak berhak diperlakukan dg baik,sopan dan terhindar dari tindakan kekejaman.
•
HAK INDIVIDU LANSIA :
Kemunduran dapat terjadi
pada lansia dapat terlihat pada :
- Fungsi panca indra yg menurun.
- Ketrmpilan motorik berkurang.
- Ketrmpilan koordinasi motorik berkurang.
- Ketrampilan intelektual berkurang.
Sebagian besar lansia
mengalami perubahan –perubahan kepribadian seperti :
- Kurang sabar dlm menghadapi sesuatu.
- Cepat marah dan tersinggung.
- Keras kepala dlm mempertahankan kemauannya.
- Merasa kesepian dan terkadangmenderita gangguan mental.
- Tetap merasa tidak tergantung scr mental pd orang lain.
HAK-HAK LANSIA :
- Hak menikmati kehidupan pada masa tua.
- Hak mendapat perlindungan dari keluarga.
- Hak untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan yg optimal.
- Hak memperoleh pendidikan mis: pendidikan agama.
- Hak untuk dihargai dan menghargai.
KODE ETIK KEPERAWATAN.
BEBERAPA PENGERTIAN KODE
ETIK KEPERAWATAN.
KODE ETIK
KEPERAWATAN MENURUT PPNI.
Kode Etik Keperawatan
Keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan
Pimpinan PPNI melaui
Musyawarah Nasional PPNI di jakarta pada tgl. 29 Nov
1989.Kode Etik Keprawatan
Indonesia tsb terdiri dari 4 bab,16 pasal.
Tanggung jawab perawat
terhadap pasien.
- Perawat dlm melaks pengabdiannya senantiasa berpedoman pada tg jwb yg bersumber dari kebutuhan thd individu,klg dan masyarakat.
- Memelihara suasana lingkungan yg menghormati nilai – 2 budaya,adat istiadat dan kelangs hidup beragama individu,keluarga,masyarakat.
- Perawat dalam melaks kewajibannya thd individu,klg dan masy senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas dan tradisi luhur keperawatan.
- Perawat menjalin hub kerja sama dg individu,klg dan masy khususnya dlm mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesh,serta upy kesejahteraan.
Tanggung jawab perawat
terhadap tugas.
- Memelihara mutu pelayanan keperawatan yg tinggi disertai kejujuran profesional dlm menerapkan pengetahuan serta ketrampilan.
- Wajib merahasiakan segala sesuatu yg diketahuinya,kecuali jika diperlukan oleh pihak yg berwenang.
Tidak akan menggunakan
pengetahuan dan ketrampilan keperawatan yg
dimilikinya utk tujuan yg bertentangan dg
norma kemanusiaan.
4. Mengutamakan
perlindungan dan keselamatan pasien dlm melaksanakan tugas
keperawatannya.
TANGGUNGJAWAB PERAWAT
TERHADAP SEJAWAT.
- Perawat memelihara hubungan baik thd sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya.
- Perawat menyebarluaskan pengetahuan,ketrampilan dan pengalaman kpd sesama perawat.
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
TERHADAP NEGARA.
- Perawat melaksanakan ketentuan -2 sbg kebijaks yg telah digariskan oleh pemerintah dlm bid kesh dan keperawatan.
- Perawat berperan scr aktif dlm menyumbangkan pikiran kpd pemerintah dlm meningkt pelayanan kesh dan keperwtn kpd masyarakat.
KODE ETIK KEPERAWATAN
MENURUT ANA.
( AMERICAN NURSE
ASSOCIATION )
- Perawat memberikan pelayanan dg penuh hormat dg tdk dibatasi oleh pertimbangan status sosial,ekonomi,atribut personal.
- Perawat melindungi hak klien akan privasi dg memegang informasi yg bersifat rahasia.
- Perawat melindungi klien dan publik bl kesh dan keselamatannya terancam oleh praktik seseorangan yg tdk berkompeten.
- Perawatdan memikul tanggung jawab atas pertimb dan tindakan perawatan yg dijalankan masing-2 individu.
- Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
- Perawat turut serta beraktivitas dlm membantu pengembangan pengetahuan profesi.
- Perawat melaksanakan pertimbangan yg beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi indifidu sbg kriteria utk mengushkan konsultasi,menerima tg jwb dan melimpahkan kegiatan keperawatan kpd orang lain.
- Perawat turut serta dlm upaya profesi utk melaksanakan dan meningkt standart keperawatan.
- Perawat turut serta membentuk dan membina kondisi kerja yg mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas. membina
KODE ETIK
KEPERAWATAN MENURUT ICN.
ICN : adalah suatu
federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia yg
didirikan pd tgl 1 Juli
1899 oleh Mrs. Bedford fenwich diHanoverSquare.London
dan direvisi th 1973.
- TANGGUNG JAWAB UTAMA PERAWAT.
- PERAWAT INDIVIDU DAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT.
- PERAWAT DALAM MELAKSANAKAN PRAKTIK KEPERAWATAN.
- PERAWAT DAN LINGKUNGAN MASYARAKAT.
- PERAWAT DAN SEJAWAT.
- PERAWAT DAN PROFESI KEPERAWATAN.
- POLA HUBUNGAN KERJA PERAWAT DALAM MELAKSANAKAN
PRAKTEK PROFESIONAL.
•
RESPONBILITAS DAN AKUNTABILITAS.
( TANGGUNG GUGAT DAN TANGGUNG JAWAB
)
•
RESPONBILITAS DAN AKUNTABILITAS
( TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT ).
RESPONBILITAS (
TANGGUNG JAWAB )
•
Adalah : eksekusi terhadap tugas – tugas yg
berhubungan dg peran tertentu dari
perawat.
•
Pada saat memberikan obat perawat bertanggung
jawab untuk mengkaji mengkaji kebutuhan pasien akan kebutuhan obat
tsb,memberikan dengan aman dan benar,dan evaluasi respon.
•
Perawat yg bertg jwb akan mendapat kepercayaan
dari pasien dan profesional lain.
•
Perawat yg bertg jwb akan tetap kompeten dlm
pengetahuan,ketrampilan dan bekerja sll berdasarkan kode etik profesinya.
AKUNTABILITAS (
TANGGUNG GUGAT )
•
Adalah : menjawab segala hal yg berhubungan dg
tindakan seseorang.
•
Perawat bertanggung gugat thd
dirinya,pasien,profesi dan masyarakat.
•
Misal : perawat dlm memberikan dosis obat salah
kepada pasien,ia dapat digugat oleh pasien,dokter yg memberi instruksi,pembuat
standart kerja,masyarakat yg menuntut kesempurnaan profesional.
•
Agar dapat bertanggung gugat perawat hrs
bertindak sesuai kode etik profesi.
•
Akuntabilitas dapat diukur dan dijamin lebih
baik jika kualitas perawatan telah berhasil baik.
•
Akuntabilitas profesional bertujuan :
1. Mengevaluasi praktisi -2 profesional.
2. Mempertahankan standart perawatan kesehatan.
3. Memberikan fasilitas refleksi profesional dan
pemikiran etis bag dr prof perawat.
4. Memberikan dasar untuk membuat keputusan etis.
PROFIL PERAWAT
PROFESIONAL.
•
PROFIL adalah : tampilan menyeluruh dari suatu
obyek/subyek yg menggambarkan kemampuan optimal yg dimiliki.
•
PROFIL PERAWAT PROFESIONAL adalah :
tampilan perawat scr utuh dlm melakukan aktivitas
keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan.
•
Aktivitas keperawatan mencakup : Peran sbg
pelaksana,pengelola,pendidik dan peneliti dalam bidang keperawatan.
•
Peran sebagai
pelaksana :pemberi ras anyaman,pelindung,komunikator,mediator,
rehabilitator.
•
Peran sebagai Pendidik : memberikan pemahaman
kpd pasien,klg dan masyarakat.
•
Peran sbg pengelola : mengelola asuhan
keperawatan pd ruang lingkup keperawatan.
•
Peran sebagai peneliti : Mengidentifikasi
masalah kebutuhan pasien dlm meningkatkan mutu askep.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar